Iklan Tengah Artikel 1

Alasan Bareskrim Menetapkan Habib Rizieq Sebagai Tersangka

Alasan Bareskrim Menetapkan Habib Rizieq Sebagai Tersangka 

Kasus habib Rizieq
Bareskrim Polri menarik 3 kasus pelanggaran protokol kesehatan yang ditangani sejumlah kepolisian daerah, 2 di antaranya melibatkan Habib Rizieq Shihab. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan penarikan 3 kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/12/2020), Kabareskrim menyebut per Jumat 18 Desember kemarin, penyidik Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat telah melakukan gelar perkara dengan keputusan tiga kasus kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan itu ditarik ke Bareskrim Polri.

"Kenapa? Karena kasus tersebut meliputi 2 wilayah hukum, yaitu Polda Jawa Barat dan Polda Metro, dan juga ada beberapa orang yang saat ini kita sidik yang pelakunya hampir sama ataupun terkait dengan beberapa orang yang sama di 2 TKP tersebut sehingga untuk mempermudahkan dan mengefektifkan penyidikan, maka kasus kita tarik ke Bareskrim," ucap Komjen Listyo Sigit. mengambil alih tiga kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Banten, dan Polda Jawa Barat.

Dua dari tiga kasus tersebut berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab."Kasus tersebut antara lain pelanggaran protokol kesehatan terkait dengan Petamburan yang saat ini sudah naik sidik. Kemudian pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dan di Rumah Sakit (Ummi Bogor) yang ditangani Polda Jabar," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers yang dilansir dari kanal Youtube Tribata TV Humas Polri, Senin (21/12/2020).Sedangkan, satu kasus pelanggaran protokol kesehatan lainnya adalah terkait kerumunan Haul Syekh Abudl Qadir di Tangerang, Banten. Kasus ini masuk di wilayah hukum Polda Banten.

"Untuk pelanggaran protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Tangerang saat ini sedang proses lidik dan sedang diasistensi Bareskrim Polri," kata Sigit.

Sigit menambahkan, bahwa penarikan ini bertujuan untuk mempermudah upaya kepolisian menuntaskan kasus hukum terhadap ketiga kasus tersebut.

"Untuk mempermudahkan dan mengefektifkan penyidikan, kasus kita tarik ke Bareksrim," imbuh Sigit.

Kasus habib Rizieq

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya meski kasusnya kini ditangani oleh Bareskrim Polri.Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Karena dianggap melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini maka dari itu Kabareskrim polri menahan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. Semua ini agar ada efek jera bagi siapa saja yang melanggar aturan negara maka akan di tuntut. Karena kita tahu wabah pandemi ini masih ada di negara ini kalau kita tidak saling kerja sama melawan kemungkinan akan lama hilangnya. Semua ini untuk kebaikan kita dan generasi bangsa ini. 


0 Response to "Alasan Bareskrim Menetapkan Habib Rizieq Sebagai Tersangka "

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel